JAKARTA – Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi menjalani penahanan usai menjadi terdakwa dalam kasus pidana lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, membenarkan hal tersebut tersebut karena telah ditetapkan dalam sidang kasus yang saat ini telah berjalan di Pengadilan Negara Jakarta Timur.

Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Alami Musibah Tabrak Lari di Aceh

“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan,” kata Alex dilansir dari Kumparan, Senin (6/12/2021).

Sebelumnya, Laura Anna yang merupakan mantan kekasihnya tersebut melaporkan Gaga lantaran telah menyebabkan kecelakaan yang membuat dirinya lumpuh sejak tahun 2019 lalu.

“Jadi Lauralah yang melapor ke polisi, ke penyidik. Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” ujarnya.

Alex mengatakan, bahwa pada sidang yang digelar secara daring tersebut, Laura bersama ibunya juga telah menghadiri sidang dan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.

Baca Juga: Menteri Erick Tohir Copot Zulkifli Zaini Dari Dirut PLN

Terakhir, Alex mengungkapkan jika mantan kekasih awkarin tersebut didakwa dengan dakwaan tunggal oleh jaksa penuntut umum, dengan jeratan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Jadi yang intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat,” tutupnya.