MAKASSAR – Baru-baru ini pernyataan Dorce Gamalama, mengenai prosesi pemakamannya nanti ditanggapi oleh MUI.

Baca Juga : 10 Pernyataan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar terkait Oknum Berseragam Kemenhub

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menegaskan bahwa ketika transgender meninggal dunia maka prosesi pemakamannya adalah sebagaimana jenis kelamin ketika ia dilahirkan apakah ia pria atau wanita.

“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” dikutip dari cuitannya di twitter @cholilnafis, Senin (31/1/2022).

Sebagaimana dalam hukum islam bahwa mengubah jenis kelamin tidak diakui, jadi hukumnya tetap pada jenis kelamin ketika ia dilahirkan.

“Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil,” terangnya.

Ia mengutarakan bahwa wasiat yang tidak memenuhi syariat islam, maka tidak dianjurkan untuk dilaksanakan.

“Ya (harus diurus pada jenis kelamin awal). Wasiat yang menyalahi syariat Islam itu bagi muslim tidak boleh dilaksanakan,” paparnya, dilansir cnnindonesia.com.

Seperti yang diketahui baru-baru ini Dorce mengutarakan keinginannya dimakamkan dengan prosesi seperti perempuan jika telah berpulang nantinya di kanal YouTube milik Denny Sumargo.

“Saya perempuan, Saya punya kelamin perempuan. Ya mandikan saya dengan pakaian perempuan,” pintanya.

Baca Juga : 3 Pernyataan Sekjen PDIP Bandingkan Kinerja Anies dengan Jokowi-Ahok