MAKASSAR – Lagi, RS yang merupakan seorang aktor kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, yang menambah deretan artis yang terkena kasus yang sama di Bulan Januari ini.

Baca Juga : Firli Bahuri Putuskan KPK Tidak Lagi Gunakan Istilah OTT

Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono mengatakan bahwa telah mencurigai gerak-gerik terduga, lalu melakukan proses penggeledahan dan menemukan barang bukti di hotel. Ia ditangkap saat mengkonsumsi barang haram tersebut bersama temannya beinisial AAHA (31) di salah satu hotel area Kuta, Kabupaten Badung.

“Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka ditemukan barang bukti di atas meja hotel,”katanya, Senin (31/1/2022).

Adapun kronologi penangkapan diawali oleh laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, pada Jumat (7/1/2022).

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut petugas telah mendapatkan identitas terduga dan memperhatikan gerak-geriknya yang nampak mencurigakan pada pukul 20.00 WITA. Setelah proses penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti yaitu satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram.

Setelah dimintai keterangannya, terduga pelaku mendapatkan barang tersebut dengan membelinya pada seseorang yang bernama Abed.

“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu, Kuta, Badung,” tambahnya, dilansir kompas.com

Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga : 6 Artis Terjerat Narkoba Dalam 2 Bulan, Siapa Saja ?