CELEBRITY – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu rekan bisnis skincare berinisial MP terhadap Ashanty dua tahun silam, kini naik proses dan ditetapkan menjadi tersangka, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga : Viral! Pemandu Karaoke Berkostum SMA di Purwerejo Dinilai Contreng Dunia Pendidikan

Dilansir dari CNNIndonesia, MP dilaporkan ke pihak berwajib oleh Ashanty pada tahun 2019, karena tidak terima tealh dituding melakukan penipuan dan penggelapan.

Ashanty mengatakan, penyidik Siber Polda Mtro Jaya telah meningkatkan proses penyidikan terhadap Martin.

“Alhamdulillah, berdasarkan informasi ini, penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (MP) menjadi tersangka,” katanya.

Ia mengungkapkan, MP sempat menggugatnya secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang yang akhirnya dicabut gugatannya. Namun, kembali mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

“MP sempat menggugat saya secara perdata, namun Alhamdulillah kita di Purwokerto juga menang juga, tidak terbukti bersalah, lalu dia banding,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaporan terhadap pihak berwajib merupakan langkah terbaik. Karena selama ini, tidak ada itikad baik dari MP terkai kasus tersebut.

“Jadi menurut saya, ini langkah yang terbaik, proses hukum tidak bisa terjadinya mediasi antara kami dan pihak mereka,” tuturnya.

Baca Juga : Dicemarkan Nama Baik, Hamsul Akan Lapor Balik! Berikut Faktanya