MAKASSAR – Penghasilan Deddy Corbuzier capai 5 Miliar setahun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan pajak penghasilannya (PPh) akan dinaikkan sebesar 5%, sehingga menjadi 35%.

Baca Juga : Dorong Vaksinasi di Makassar, Dinkes: Sudah Capai 89,08 Persen

Saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier, Sri Mulyani telah menyampaikan kebijakan tersebut.

“Waktu saya diwawacara Deddy Corbuzier, saya tanya ‘kamu dapat Rp 5 miliar?’ berarti kamu (Deddy naik (PPh) nanti,” katanya, Sabtu(5/2/2022).

Hal ini berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang di dalamnya diatur bahwa masyarakat Indonesia yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar, maka tarif pajaknya 35%.

“Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp 500 juta, pajaknya 30%. Kalau sekarang kita bagi dua, yang (pendapatannya) Rp 500 juta samapi Rp 5 miliar tetap 30% yang di atas Rp 5 miliar per tahun pajaknya 35%. Naik 5%,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan pajak tersebut berlaku asas keadilan, konsepnya adalah yang memiliki penghasilan lebih dapat membantu masyarakat yang kurang mampu melalui perpajakan.

“Memang ini adalah asas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas,” tandasnya, dilansir okezone.com.

Baca Juga : Dorong Vaksinasi di Makassar, Dinkes: Sudah Capai 89,08 Persen