MAKASSAR – Terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx divonis satu tahun penjara yang dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di Ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2022).

Baca Juga : BREAKING NEWS! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terkait hal tersebut, Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, menyampaikan pesan kepada suaminya. Ia berharap suaminya lebih kuat saat menjalankan putusan hakim.

“Putusannya ya harus dijalankan saja, semoga suami saya tetap kuat,” katanya Nora, dilansir news.detik.com.

Dalam sidang ini juga hadir beberapa penggemar Jerinx.  Mereka juga memberikan support untuk Jerinx dan Nora.

Kabarnya, majelis hakim memvonis Jerinx 1 tahun penjara.  Hakim memutuskan bahwa Jerinx telah divonis karena telah terbukti melakukan pengancaman berupa dokumentasi elektronik.

Hakim mengatakan bahwa meskipun tidak ada efek psikologis bagi Adam Deni, namun unsur itu telah terpenuhi.

Dengan demikian, Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 serta Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Baca Juga : Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim!