JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi laporan terhadap DS, di Bareskrim Polri terkait kasus Binomo.

Baca Juga : 72 WNI Ukraina Kini Berkumpul di KBRI Kiev, Bagini Kondisinya

Menurut Ramadhan, laporan terhadap Doni saat ini sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Sudah ada laporannya dan dalam penyelidikan” katanya, Rabu (2/3/2022).

Namun, Ramadhan belum memberikan isi laporan tersebut, maupun pasal yang disangka.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim pada 1 Maret 2022 menyatakan, ada laporan terhadap DS di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana,” ujarnya, Selasa (2/3/2022).

Menurut Whisnu, laporan itu juga berkaitan dengan kasus Binomo yang sedang ditangani Dittipideksus Bareskrim.

Meski laporan sedang diproses di direktorat berbeda, Whisnu memastikan penyelidikan akan terus berlanjut.

Ia juga menegaskan, pihaknya terus mengembangkan dugaan terhadap afiliator lain terkait aplikasi berkedok trading binary option itu.

“Nggak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya,” katanya, dilansir kompas.com.

Tentunya kasus perjudian online dan/atau pencucian uang dan/atau penipuan terkait dengan aplikasi Binomo sedang diproses di Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan beberapa anggota Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022. Diperkirakan kerugian korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Indra Kenz saat ini sedang ditahan dengan dakwaan 20 tahun penjara karena kejahatan perjudian online dan/atau karena menyebarkan informasi palsu melalui media elektronik dan/atau penipuan, penipuan dan/atau penipuan, atau tindak pidana pencucian uang.

Ia dikenakan Pasal 45 ayat 2 serta Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tambahan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.