MAKASSAR – Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting (ATT) dilaporkan ke polisi setelah tiga orang tewas di tempat karaoke.

Baca Juga : Pedagang Sayur Terlibat Duel Maut, Satu Orang Meregang Nyawa

Pelapor sendiri adalah anggota keluarga korban yang meninggal di tempat karaoke Ayu Ting Ting yang terletak di Kelurahan Pamulang, Kota Bengkulu.

Pengacara keluarga korban dengan Inisial SA, Reno Ardiansyah, mengatakan AyuTing Ting dilaporkan karena tuduhan kelalaian yang mengakibatkan tewasnya ketiga korban.

“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” katanya, Jumat (8/7/2022) dikutip media blora.

Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dugaan pidana ke pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, ia menanyakan standar operasional prosedur (SOP) karaoke Ayu Ting Ting terkait peraturan keluar masuk makanan dan minuman serta peran Io Ting Ting sebagai pemilik merek karaoke itu.

Karena dalam undang-undang karaoke, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

Jika diperbolehkan, ini harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pemeriksaan.

“Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban. Saksi juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” katanya.

Baca Juga : Nelayan Bulukumba Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel