JAKARTA – Polda Banten memutuskan untuk batal menahan tersangka, Nikita Mirzani. Polisi merasa tidak manusiawi menahan Nikita Mirzani karena harus mengasuh tiga anaknya.

Baca Juga : Tepis Penolakan Proyek Pembangunan Kereta Api, Ini Alasan Pemkot Makassar

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitongan membenarkan hal tersebut.

“NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ucapnya, Jumat (22/7/2022).

Shinto mengatakan bahwa Nikita Mirzani harus mengasuh ketiga anaknya.  Berdasarkan faktor tersebut, kata dia, penyidik ​​akhirnya mengabulkan permintaan Nikita Mirzani agar tidak ditahan.

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Nikita Mirzani diperkirakan akan wajib lapor.  Nikita sangat kooperatif saat diperiksa.

“Pasca melaksanakan siaran pers, NM dapat meninggalkan ruang penyidikan,” jelasnya.

“Sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan, penyidik ​​mengakomodir penangguhan penahanan,”

Dia tidak ditahan, tetapi polisi memastikan bahwa Nikita Mirzan tetap mejadi tersangka, Ia juga wajib lapor ke penyidik.

“Konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan, terhadap status tersangka kami menyampaikan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik,” ujarnya, dilansir news.detik.com

Shinto menyampaikan, Nikita Mirzani wajib lapor semiggu sekali ke penyidik, Ia juga menerima hal itu.

Baca Juga : Diketuai Menantu Wali Kota, Forum Kemanusiaan Makassar Gelar Workshop Donasi