JAKARTA – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh presenter Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga : Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf, akan Patuhi Proses Hukum

“Saya sudah melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” katanya, Senin (29/8/2022).

Untuk mendukung laporannya, Deolipa Yumara membawa banyak bukti berupa foto dan screenshot percakapan Feni Rose dan Tata Liem.  Menurut tangkapan layar percakapan, Feny Rose menyebut Deolipa sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara.

“Isinya, hai Tata Liem, apa-apaan, tuh, talent lu yang mengaku-ngaku pengacara,” katanya.

“Nyebut-nyebut produser terima duit, nama lo udah blacklist ya semua artis lo di masa depan di blacklist, dasar lo fitnah sembarangan, itu kan artis lo, lo atur deh. Itu tulisannya Feni Rose melalui dia punya staf namanya Sari di rumpi,” lanjutnya.

Mantan pengacara Angel Lelga tersebut, tersinggung dengan kalimat Feni Rose yang terkesan merendahkannya sebagai seorang pengacara.

Deolipa Yumara menegaskan dirinya seorang pengacara profesional yang telah berpraktik selama lebih dari 20 tahun.

“Saya sudah menjadi pengacara 22 tahun, teman-teman polisi kenal saya,” katanya, dilansir hot.detik.com.

Deolipa Yumara bersama Tata Liem dan Barbie Kumarasari menggugat Feni Rose atas pencemaran nama baik di media elektronik. Laporan tersebut juga diterima dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Bharada E Geleng Kepala usai Digugat 15M oleh Eks Pengacaranya