JAKARTA – Artis Rizky Billar telah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga : Teddy Pardiayana Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka atas Laporan Rizky Febian

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

“Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” Katanga, Kamis (29/9/2022).

“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” lanjutnya.

Bukti laporan KDRT berupa visum yang masih dalam proses.

“Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” katanya.

Setelah barang bukti terkumpul, para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat.

“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” katanya.

Atas laporan ini, Rizky Billar akan divonis maksimal 15 tahun penjara.

“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya, dilansir detik.com.

Sejauh ini baik Lesti Kejora maupun Rizki Bilar belum bisa berkomentar terkait masalah ini.

Baca Juga : Anies Baswedan Tidak Tahu Dirinya Dilapor ke Bawaslu RI