3. Tidak ada efek alkohol

Banyak yang bertanya apakah Iko Uwais  mabuk saat melakukan tindakan kekerasan.  Hal itu dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Enggak ada (efek alkohol),” katanya.

4. Iko Uwais tidak mengikuti pemeriksaan pertama

Polres Metro Beekasi Kota akan memeriksa Iko Uwais dan adiknya, Firmansyah, pada Selasa (14/6/2022) . Namun keduanya tidak bisa hadir dan hanya diwakili oleh Rahim Key selaku kuasa hukum.

Rahim menjelaskan, dirinya datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Iko tidak bisa datang, dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.

Rahim juga mengatakan sudah berapa lama dia meminta untuk menunda pemeriksaan.

“Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan pada 20 Juni 2022,” katanya.

5. Iko Uwais melapor Rudy dengan beberapa pasal berlapis

Iko Uwais yang merasa difitnah melapor kembali ke Polda Metro Jaya. Bahkan Rudy dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal.

“Klien kami telah membuat laporan, do Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, dan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Leonardos, Pengacara Iko Uwais.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Iko Uwais melaporkan Rudy atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

“Laporan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Nah, tentu kita akan melakukan proses penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

6. Rudy disebut memutarbalikkan fakta

Pengacara Iko Uwais, Rahim Key, menyebut Rudy memutarbalikkan fakta. Ia menilai Rudy belum menceritakan kronologis secara utuh saat melaporkannya ke polisi.

“Kami melihat pelapor berinisial R ini memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta sehingga klien kami seolah meminta tagihan, dia tidak bayar, kemudian dikeroyok,” katanya, Selasa (14/6/2022).

Di tempat dan waktu yang berbeda, kuasa hukum Iko, Leonardos Segal, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, bukan Iko yang enggan membayar, melainkan Rudy yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyedia jasa interior.

“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian,” katanya.

Rudi awalnya menawarkan jasa desain interior seharga Rp 300 juta. Iko sudah membayar setengah dari total nilai itu.  Namun, Rudi tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian awal.

Akhirnya, Iko menuntut tanggung jawab Rudy. Saya tidak mendapatkan respon yang serius, terjadilah keributan. Namun, menurut Leonardus, Rudi lah yang lebih dulu memprovokasi Iko.

“Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu ada Rudi dan istrinya,” katanya.