RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pesepakbola Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Pratama Arhan secara resmi melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Azizah Salsha.

Dalam gugatan tersebut, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mengabulkan permohonannya melalui putusan verstek.

Putusan itu diambil majelis hakim pada sidang kedua yang digelar, Senin (25/8/2025). Gugatan cerai Arhan pertama kali diajukan ke PA Tigaraksa pada 1 Agustus 2025, sementara sidang perdana berlangsung pada 11 Agustus 2025.

“Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” kata Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, melansir detik.com.

Putusan verstek sendiri berarti perkara diputus tanpa kehadiran pihak tergugat. Dalam kasus ini, Azizah sejak awal persidangan tidak pernah hadir.

Arhan pun tidak hadir langsung dalam sidang, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, begitu pula Azizah.

Meski gugatan dikabulkan, Sholahudin menegaskan putusan tersebut belum menjadikan keduanya sah bercerai.

“Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan,” jelasnya.

Tahapan berikutnya adalah sidang ikrar talak. Namun, jadwalnya masih menunggu apakah ada upaya perlawanan atau banding dari pihak Azizah.

Bila dalam waktu 14 hari tidak ada perlawanan, maka keputusan akan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” tambah Sholahudin melansir sumber yang sama.

Dengan demikian, meski gugatan cerai Arhan sudah dikabulkan, status resmi perceraian baru berlaku setelah ikrar talak diucapkan di hadapan majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap. Proses masih bisa berubah bila pihak tergugat mengajukan banding hingga tingkat kasasi. (*)

YouTube player