Rakyat News – Setelah release yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dengan permasalahn yang ada antara Mario Teguh dan Ario Kiswinar, sepertinya menemui titik akhir. Polda Metro Jaya memberikan hasil DNA yang selama ini dipertanyakan oleh publik.

Namun setelah realese hasil DNA tersebut pengacara dari Mario Teguh yaitu Vidi Galenso Syarief menyayangkan tindakan polisi yang melakukan release tersebut. Karena menurutnya hal ini adalah lingkup privat yang tidak usah dipublikasi.

“Saya menyesalkan saja, walaupun tidak salah, itu kewenangan penyidik untuk mengungkap, pasalnya tidak ada yang melarang karena ini kasus privat, kasus keluarga,”  Ujar Vidi Galenso Syariefyang dilansir oleh cnnindonesia.com.

Menurut Vidi Galenso Syarief bahwa hasil ini seharusnya memang tidak diungkapm ke publik karena menurut prinsip hukum hal ini bersifat tertutup, seperti halnya kasus yang lain.
“Secara asas, prinsip hukum, harusnya hasil tes DNA tidak diungkap ke publik karena ini kasus privat, tertutup sifatnya. Sama seperti kasus keluarga lain, harusnya tertutup,” Sambungnya.

Selain itu menurutnya dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, dan hal ini selesai jika sudah dimaafkan oleh Ario Kiswinar Teguh.

“Kalau (kasus Mario Teguh) ini tidak ada (unsur pidana) karena kasus privat. Hanya tuduhan biasa, kalau dimaafkan selesai urusannya,” Tutupnya.